URUS TANDA DAFTAR DISTRIBUTOR/KEAGENAN (STP KEAGENAN atau DISTRIBUTOR)
Surat Tanda Pendaftaran Keagenan Atau Distributor Barang
Persyaratan STP Agen Pendaftaran Keagenan/Distributor, silahkan request by email: legal@saranaizin.com
Pendaftaran Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Dalam Negeri Baru:
1. Kop Surat
2. Perjanjian atau kontrak dilegalisir oleh Notaris
3. Surat Penunjukan dilegalisir Notaris
4. Surat Keterangan mencantukan produk yang diageni dilegalisir Notaris
5. Scan berewarna SIUP dan TDP
6. Scan berwarna NPWP Perusahaan
7. Copy Akta Pendirian dan Perubahan serta pengesahan Kehakiman (SK Kehakiman) dilegasir Notaris
8. Scan Domisili Perusahaan
9. Scan KTP Direktur
CORPORATE LEGAL SERVICES
http://www.saranaijin.com
Jakartahttp://www.saranaijin.com
Gedung Maya Indah Lt2 Jl. Kramat Raya No. 5A Jakarta Pusat 10450.
Tep : +(62) 21- 3140634
Fax : +(62) 21- 3914694
Mobile dan WA 081318697777
Contact Person: M. Samosir, SH
Email: legal@saranaizin.com Bekasi
Harapan Indah 2 Patung Kuda HY 22 No. 25-26 Bekasi Utara
Telp: + ( 62) 21-29466607
Fax : + ( 62) 21-29466607
Mobile: 081385042000 WA 081318697777
Email: legal@saranaizin.com Medan
Gedung Johar Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan
Telp: (62) 61-7031581 Fax : (62) 61-7031581.
Mobile: 08116534000
Email:saranaizincab.medan@ymail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar