TDUP Manajemen Perhotelan.
Persyaratan TDUP Manajemen Perhotelan Silahkan request by email: legal@saranaizin.com or sam@licensemps.com:
1. Copy NPWP Perusahaan
2. Copy KTP Direktur Utama dan Penanggung Jawab
3. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan
(semua akta perubahan)
4. Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan,
dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
5. Copy Akta Cabang/Keputusan/ Penunjukan/ Dokumen yang sejenis
(jika cabang)
6. Copy Izin Gangguan (ITU UUG atau HO), untuk kegiatan usaha yang berada
di dalam bangunan gedung atau lingkungan memiliki UUG/HO
melampirkan UUG/HO bangunan gedung /lingkungan.
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Copy Dokumen Lingkungan bagi Usaha mikro dan kecil: Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); Usaha menengah dan besar:
Izin Lingkungan. Untuk usaha yang berada di kawasan yang telah
memiliki Izin Lingkungan melampirkan Izin Lingkungan kawasan.
9. Copy Bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak
Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan) atau
surat perjanjian sewa
10. Copy Surat Pernyataan (Tanah dan bangunan tempat usaha bebas dari
sengketa; Kesanggupan: menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan
sekitar, menjaga ketertiban dan keamanan serta melakukan upaya untuk
menjaga keselamatan konsumen; Kesanggupan untuk melaksanakan pembayaran
pajak online)
11. Proposal Teknis (Rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata,
Rencana pengelolaan usaha, Foto berwarna sarana dan prasarana
usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan),
dan foto di dalam tiap ruangan, Denah lokasi dan bangunan).
1. Copy NPWP Perusahaan
2. Copy KTP Direktur Utama dan Penanggung Jawab
3. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan
(semua akta perubahan)
4. Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan,
dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
5. Copy Akta Cabang/Keputusan/ Penunjukan/ Dokumen yang sejenis
(jika cabang)
6. Copy Izin Gangguan (ITU UUG atau HO), untuk kegiatan usaha yang berada
di dalam bangunan gedung atau lingkungan memiliki UUG/HO
melampirkan UUG/HO bangunan gedung /lingkungan.
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Copy Dokumen Lingkungan bagi Usaha mikro dan kecil: Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); Usaha menengah dan besar:
Izin Lingkungan. Untuk usaha yang berada di kawasan yang telah
memiliki Izin Lingkungan melampirkan Izin Lingkungan kawasan.
9. Copy Bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak
Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan) atau
surat perjanjian sewa
10. Copy Surat Pernyataan (Tanah dan bangunan tempat usaha bebas dari
sengketa; Kesanggupan: menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan
sekitar, menjaga ketertiban dan keamanan serta melakukan upaya untuk
menjaga keselamatan konsumen; Kesanggupan untuk melaksanakan pembayaran
pajak online)
11. Proposal Teknis (Rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata,
Rencana pengelolaan usaha, Foto berwarna sarana dan prasarana
usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan),
dan foto di dalam tiap ruangan, Denah lokasi dan bangunan).
CORPORATE LEGAL SERVICES
http://www.saranaijin.com
Jakartahttp://www.saranaijin.com
Gedung Maya Indah Lt2 Jl. Kramat Raya No. 5A Jakarta Pusat 10450.
Tep : +(62) 21- 3140634
Fax : +(62) 21- 3914694
Mobile dan WA 081318697777 Contact Person: M. Samosir, SH
Email: legal@saranaizin.com Bekasi
Harapan Indah 2 Patung Kuda HY 22 No. 25-26 Bekasi Utara
Telp: + ( 62) 21-29466607
Fax : + ( 62) 21-29466607
Mobile: 081385042000 WA 081318697777
Email: legal@saranaizin.com Medan
Gedung Johar Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan
Telp: (62) 61-7031581 Fax : (62) 61-7031581.
Mobile: 08116534000
Email:saranaizincab.medan@ymail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar